Nama
E-mail
Alamat
Komentar

Kode Verifikasi
                
SMPN 2 PENAJAM PASER UTARA       Alamat: Jl. Negara KM 35 Tengin Baru, Kecamatan Sepaku Kode Pos 76148
My Link
Aplikasi Dapodik
Jajak Pendapat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat
Agenda
08 December 2024
M
S
S
R
K
J
S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

PERNIKAHAN DINI

Tanggal : 03-06-2021 21:39, dibaca 712 kali.

Istilah pernikahan dini atau pernikahan muda sebenarnya tidak dikenal dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI). Istilah yang lebih popular adalah pernikahan di bawah umur, yaitu pernikahan pada usia di mana seseorang belum mencapai usia dewasa (Koro, 2012: 72). Umumnya pernikahan ini dilakukan oleh pemuda pemudi yang belum mencapai taraf ideal untuk melangsungkan pernikahan. Bisa dikatakan mereka belum mapan secara emosional, finansial, serta belum siap secara fisik dan psikis.

Adapun dalam istilah internasional pernikahan dini dikenal dengan child marriage atau early marriage. Maksudnya pernikahan yang terjadi pada anak di bawah umur 18 tahun. Pembatasan dalam angka 18 ini sesuai dengan batas usia perlindungan anak yang ditetapkan dalam Konvensi Hak-Hak Anak Internasional (Convention on the Rights of the Child) pada tahun 1989 (Justice for Iran, 2013: 13).

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan syarat dan rukunnya, namun  satu di antara kedua mempelainya belum baligh dan secara psikis belum siap menjalankan tanggungjawab kerumahtanggaan (Imron, 2013: 256).

Pernikahan dini masih menjadi persoalan dan bahan perdebatan. Wilayah kajiannya mencakup berbagai aspek serta melibatkan banyak pihak, seperti lembaga-lembaga keagamaan, lembaga-lembaga pemerintahan (eksekutif dan legislatif), dan media-media massa (online, cetak, dan televisi).

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun. Selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.

Melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Jika belum mencapai usia tersebut, pernikahan dapat dikatakan sebagai pernikahan dini.

Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa pernikahan dini di usia remaja memiliki dampak buruk dari sisi medis maupun psikologis serta lebih berisiko berujung pada perceraian.

KOMPAS.com - Studi organisasi kesehatan dunia (WHO) di Indonesia menyebutkan salah satu penyebab masalah stunting di Indonesia adalah tingginya angka pernikahan dini. Semakin gawat saat pola pikir masyarakat menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari tahun 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018. Ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan. Pernikahan dini menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun.


Alasan Pernikahan Dini Tidak Dianjurkan

Di Indonesia, pernikahan dini dapat terjadi dengan berbagai alasan dan salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah. Ada pula orang tua yang menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi. Hal ini berdasarkan anggapan bahwa dengan menikahkan anak, beban orang tua akan berkurang karena hidup anak tersebut akan menjadi tanggung jawab pasangannya setelah menikah.

Padahal, bila anak tersebut putus sekolah, justru hanya akan memperpanjang rantai kemiskinan. Pernikahan dini juga lebih banyak terjadi pada golongan masyarakat menengah ke bawah. Pernikahan dini bukanlah satu-satunya solusi, karena pernikahan dini justru bisa menimbulkan perkara lain.

Alasan pernikahan dini sebaiknya tidak dilakukan:

1. Risiko penyakit seksual meningkat.

2. Risiko kekerasan seksual meningkat.

3. Risiko kehamilan meningkat.

4. Risiko mengalami masalah psikologis.

5. Risiko tingkat sosial dan ekonomi yang rendah.

Pencegahan Pernikahan Dini Sebagai Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu:

1. Mencegah terjadinya pernikahan dini.

   WHO telah mengeluarkan peraturan untuk melarang terjadinya pernikahan pada usia

2. Meningkatkan edukasi dan pemberdayaan perempuan

Jika edukasi perempuan tinggi, harapannya akan lebih melek tentang kesehatan. Sehingga mampu menentukan untuk menunda pernikahan ataupun kehamilan.


Meningkatkan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi, meliputi:

1. Pengetahuan bahwa perempuan bisa hamil dengan 1 kali hubungan seksual

2. Penularan HIV/AIDS dapat dikurangi jika berhubungan seksual dengan satu

   pasangan yang tidak memiliki pasangan dan penggunaan kondom

3. Memiliki pengetahuan komprehensif seputar HIV/AIDS

4. Mengetahui satu atau lebih gejala PMS pada laki-laki dan perempuan

5. Mengetahui tempat penyedia layanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi remaja.


Informasi kesehatan reproduksi remaja hanya diketahui oleh 35,3% remaja perempuan dan 31,2% remaja laki-laki. Pendidikan dan pemberdayaan pada remaja sangatlah penting untuk menghindari terjadinya pernikahan dini. Selain pemerintah dan tenaga kesehatan, peran orang tua terutama ibu sangatlah penting dalam menyampaikan hal-hal mendasar terkait norma dan informasi kesehatan reproduksi remaja. Jika upaya untuk mengurangi pernikahan dini bisa tercapai, maka angka kematian ibu maupun bayipun akan menurun. Tiap 10% penurunan kejadian pernikahan usia

SUMBER:
Kemenkes RI, 2015, Situasi Kesehatan Reproduksi Remaja, Pusat Data dan Informasi Kemenkes, Jakarta
The Global partnership to end child marriage, 2013, Talking point: Child marriage and Maternal and Child health, Gilrs Not bride, UNFPA
PNMCH, 2012, Reaching Child Brides, London

Raj A, Saggurti N, Winter M, Labonte A, Decker MR, Balailah D, Silverman JG, 2010, The effect of maternal child marriage on morbidity and mortality of children under 5 in India: cross sectional study of a nationally representative sample, BMJ




Tim Buletin:
Mariana, S.Pd/NIP 199410102019032007
Dwi Nur Khasanah, S.Pd/NRT 199001242012412052
Habib Muhammad Al Mahdi AS/NISN 0074810687 
Jefioriva Aji Patera/NISN 0083933012
Andy Prastyo Wibowo/NISN 0089989680
Andira Jenar MA/NISN 0076824030


Pengirim : Tim Buletin SSK


Share This Post To :

Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
Komentar FB
Komentar Standar

Komentar Melalui Facebook :




Silahkan Isi Komentar dari tulisan artikel diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas