Nama
E-mail
Alamat
Komentar

Kode Verifikasi
                
SMPN 2 PENAJAM PASER UTARA       Alamat: Jl. Negara KM 35 Tengin Baru, Kecamatan Sepaku Kode Pos 76148
My Link
Aplikasi Dapodik
Jajak Pendapat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat
Agenda
08 December 2024
M
S
S
R
K
J
S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

NAPZA

Tanggal : 03-08-2021 14:11, dibaca 1525 kali.

Masyarakat sudah banyak yang mengetahui bahwa Napza / Narkoba dapat berdampak buruk kepada kesehatan. Narkoba sudah menjadi momok sejak era 70-an dan ditahun  2019 ini Indonesia masih ditetapkan Darurat Bahaya Narkoba.

Kata 'Napza' memang belum begitu populer dibandingkan dengan Narkoba. Napza lebih dikenal di dunia kesehatan dibandingkan oleh masyarakat umum. Bahkan bagi netizen bila kita menggunakan kata kunci "NAPZA"di search engine akan menemukan hasil sebanyak 1.180.000.

Bila kita mengetik kata kunci "Narkoba" maka kita akan menemukan hasil sebanyak 45.900.000. Dari hasil tersebut menunjukan bahwa kata narkoba lebih popular dibandingkan dengan kata NAPZA. Karena hal tersebut kata 'NAPZA' perlu diketahui oleh masyarakat umum.

Istilah NARKOBA (Narkotika dan Bahan Berbahaya) diperkenalkan oleh Badan POM dan selanjutnya dilazimkan oleh BNN. Narkoba adalah bahan/zat aktif yang mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilakunya) serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologis.

Menurut WHO (1982) : "Semua zat kecuali makanan, air atau oksigen yang jika dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi tubuh secara fisik dan atau psikologis"

 

Pengertian NAPZA Menurut Undang - Undang RI No.22/1997 (diperbaharui UU RI No. 35 Tahun 2009) tentang Narkotika dan No.5/1997 tentang Psikotropika, merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruahi kondisi kejiwaan / psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan prilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis.

Narkoba / Napza Istilah yang dipakai di dunia ialah Drugs/Substance sedangkan secara umum NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain). Bila zat ini masuk dalam tubuh manusia, akan menimbulkan pengaruh pada kerja otak.

Adapun jenis Napza / Narkoba menurut efeknya terdiri dari depresan, stimulan, dan halusinogen. Efek dari depresan yakni memperlambat aktivitas pada susunan syaraf pusat, membuat orang lebih santai tapi jadi kurang sadar dengan sekelilingnya. Beberapa depresan yaitu Alkohol, Valium, kodein, heroin, opium, morfin, dsb.


Stimulan dapat meningkatkan aktivitas pada susunan saraf pusat (pemompaan darah semakin cepat, detak jantung dan nafas meningkat, dsb.), mempercepat proses mental, dan membuat orang selalu waspada. Beberapa stimulan yaitu nikotin, amfetamin dan sejenisnya, kokain, dsb.

Halusinogen mengubah dan menyebabkan distorsi tentang persepsi, kondisi pikiran, dan lingkungan, distorsi itu menyebabkan penggunanya melihat atau mendengar sesuatu sangat berbeda dari sebenarnya (atau sebenarnya tidak ada). Beberapa halusinogen yaitu Lysergic Acid Diethylamine (LSD), jamur "ajaib", Ganja, Meskalin, dsb.

Ada beberapa alasan kenapa individu menggunakan Napza / Narkoba seperti ingin mencoba -- coba sesuatu yang baru karena rasa ingin tahu, tekanan lingkungan karena ingin diterima kelompoknya, tuntutan pekerjaan dan adiksi.

Narkotika Golongan I, contohnya tanaman/daun/buah dari papaver somniferum, opium, koka, ganja, mekatinon, metamfetamin,MDMA,dll. Digunakan utk tujuan ilmu pengetahuan, Tidak digunakan utk terapi, Potensi sangat tinggi untuk menimbulkan ketergantungan.

Narkotika Golongan II, contohnya : fentanil, metadon,morfin, petidin berkhasiat pengobatan, sebagai pilihan terakhir, digunakan dalam terapi atau pengembangan ilmu pengetahuan, potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Narkotika Golongan III, contoh : kodein, buprenorfina,norkodeina, dll. Berkhasiat pengobatan, banyak digunakan dalam terapi atau pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ringan mengakibatkan ketergantungan

Nah untuk itu ada beberapa kiat-kiat menghindari penyalahgunaan Napza / Narkoba agar tidak mencoba-coba yaitu dengan meyakinkan diri Anda bahwa anda tidak membutuhkan Napza / Narkoba, batasi pergaulan intensif dengan kelompok pengguna Napza / Narkoba, dan hindari ketergantungan (dalam relasi sosial) terhadap pengguna Napza.

 

Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi. Di sisi lain, kondisi ini juga dapat dialami oleh penderita gangguan mental, misalnya gangguan bipolar atau skizofrenia. Seseorang yang menderita gangguan mental dapat lebih mudah menyalahgunakan NAPZA yang awalnya bertujuan untuk meredakan gejala yang dirasa.

Selain rasa ingin tahu yang tinggi dan menderita gangguan mental, terdapat pula beberapa faktor lain yang dapat meningkatkan risiko seseorang melakukan penyalahgunaan NAPZA, antara lain:

1. Memiliki teman yang seorang pecandu NAPZA.

2. Mengalami masalah ekonomi.

3. Pernah mengalami kekerasan fisik, emosi, atau seksual termasuk hubungan sedarah.

   Memiliki masalah hubungan dengan pasangan, kerabat, atau keluarga.

Fase dan Gejala Penyalahgunaan NAPZA

Ketika penyalahgunaan NAPZA tidak dihentikan dan terjadi terus-menerus, hal itu dapat menyebabkan kecanduan. Pada fase ini, gejala yang dirasakan dapat berupa:

1. Keinginan untuk menggunakan obat terus-menerus, setiap hari atau bahkan beberapa kali dalam sehari.

2. Muncul dorongan kuat untuk menggunakan NAPZA, yang bahkan mampu mengaburkan pikiran lain.

3. Melakukan apa pun untuk mendapatkan atau membeli NAPZA, bahkan hingga menjual barang pribadi.

4. Tetap menggunakan NAPZA meski sadar bahwa penggunaan NAPZA tersebut memberikan dampak buruk pada kehidupan sosial maupun psikologis.

Penanganan kecanduan akibat penyalahgunaan NAPZA pada dasarnya dapat berbeda pada tiap orang, tergantung kondisi dan NAPZA yang disalahgunakan. Perilaku ini harus segera mendapatkan penanganan. Jika tidak, dapat membahayakan kesehatan bahkan berpotensi menyebabkan kematian.

Rehabilitasi merupakan upaya yang dilakukan untuk menangani kecanduan NAPZA. Pasien dapat mengajukan rehabilitasi pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di banyak daerah, terdiri dari rumah sakit, puskesmas, hingga lembaga khusus rehabilitasi. Dengan mengajukan rehabilitasi atas kemauan dan kehendak sendiri, sesuai dengan pasal 55 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasien tidak akan terjerat tindak pidana.

Dukungan dari keluarga dan kerabat sangatlah berpengaruh. Pasien dianjurkan untuk bersikap terbuka kepada mereka, dan jangan ragu untuk menyampaikan apa yang ingin dikeluhkan. Hal tersebut dapat membantu pasien dalam mempercepat proses pemulihan.

 

Sumber : RSKO Jakarta, UU no 35 th 2009
Terima kasih, Salam Hangat RSKO Jakarta
Facebook (DISINI) - Instagram (DISINI) - Web (DISINI)
https://www.alodokter.com/penyalahgunaan-napza


Tim Buletin:
Mariana, S.Pd/NIP 199410102019032007
Dwi Nur Khasanah, S.Pd/NRT 199001242012412052
Habib Muhammad Al Mahdi AS/NISN 0074810687 
Jefioriva Aji Patera/NISN 0083933012
Andy Prastyo Wibowo/NISN 0089989680
Andira Jenar MA/NISN 0076824030


Pengirim : Tim Buletin SSK


Share This Post To :

Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
Komentar FB
Komentar Standar

Komentar Melalui Facebook :




Silahkan Isi Komentar dari tulisan artikel diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas